Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut ini adalah Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Memberikan panduan pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota.

2. Memberikan panduan pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) kepada satuan PAUD.

3. Memberikan panduan penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi.

4. Memberikan panduan pelaksanaan visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM.

5. Memberikan panduan pelaksanaan validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024
Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Akreditasi PAUD 2024 sesuai Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Terselenggaranya pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota.

2. Terlaksananya pengisian instrumen PPA oleh satuan PAUD yang telah ditetapkan.

3. Terlaksananya penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi.

4. Terlaksananya proses visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM.

5. Terlaksananya proses validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.

Pelaksanaan Kegiatan

1. Sosialisasi Akreditasi

Di dalam Pedoman Akreditasi PAUD Tahun 2024 disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akreditasi penting untuk memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang:

a. sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM,

b. kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan

c. pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.

Strategi penyampaian materi kegiatan sosialisasi akreditasi adalah sebagai berikut.

a. Kegiatan dilaksanakan secara luring maupun daring, menyesuaikan ketetapan BAN-PDM Provinsi.

b. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk paparan materi, diskusi, dan praktik. Peserta diminta untuk menyiapkan dokumen dalam bentuk file PDF maksimal 2 MB per dokumen untuk memenuhi tuntutan butir-butir pernyataan dalam PPA.

c. Seluruh materi disiapkan BAN-PDM.

d. Praktik pengisian PPA satuan pendidikan melalui aplikasi Sispena 3.1;

e. Waktu pengisian Sispena diberikan waktu maksimal 1 (satu) bulan dari sejak disosialisasikan.

2. Pengisian Instrumen Penilaian Prasarat Akreditasi (PPA)

Waktu: Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. (Asesi diberi waktu maksimal 1 bulan sejak sasaran disosialisasikan untuk mengisi PPA)

Tempat: Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Sispena 3.1.

3. Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)

Dinyatakan di dalam Pedoman Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 bahwa berdasarkan kebijakan BAN-PDM tahun 2024, KPA berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data, bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi.

Asesor KPA melakukan penilaian terhadap PPA sesuai dengan panduan pada manual dan melakukan visitasi pada satuan PAUD yang sama.

Jika satuan PAUD tidak melakukan pengisian PPA, maka asesor memberikan rekomendasi dokumen minimal yang perlu dimiliki oleh satuan PAUD. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.

Asesor KPA melakukan penilaian terhadap PPA sesuai dengan panduan pada manual dan melakukan visitasi pada satuan PAUD yang sama. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali. Satu satuan akan dicek pada proses KPA oleh satu asesor.

a. Waktu: Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN Provinsi. Pelaksanaan KPA dapat dilakukan secara bertahap dan simultan sesuai dengan satuan yang akan di KPA.

b. Tempat: Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Sispena 3.1

c. Prasyarat: Asesor yang bertugas telah mengikuti kegiatan Penguatan atau Penyegaran Asesor Tahun 2024.

4. Visitasi

Visitasi dilaksanakan selama 8 (delapan) jam sesuai dengan jadwal pada panduan. Asesor visitasi sebanyak 2 (dua) orang per satuan PAUD. Salah satu asesor visitasi adalah asesor yang melaksanakan KPA pada satuan PAUD tersebut. Penugasan asesor minimal 4 (empat) satuan PAUD dalam 1 (satu) tahun.

a. Waktu: Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Provinsi. Pelaksanaan visitasi dapat dilakukan secara bertahap dan simultan sesuai dengan satuan yang akan divisitasi.

b. Tempat: Satuan PAUD sasaran visitasi.

c. Prasyarat: Asesor yang bertugas telah mengikuti kegiatan Penguatan/Penyegaran atau Pelatihan Asesor tahun 2024.

5. Validasi dan Validasi

Validasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Validator tidak boleh menilai satuan PAUD yang divisitasinya. Satu validator maksimal 7 (tujuh) satuan PAUD.

Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator. Asesor yang ditugaskan adalah asesor yang berasal dari rumpun PAUD.

a. Waktu: 3 (tiga) hari (sesuai jadwal kegiatan BAN-PDM Provinsi). Pelaksanaan validasi dilaksanakan secara bertahap sesuai RUK.

b. Tempat: Virtual room meeting yang disiapkan BAN-PDM Provinsi.

c. Prasyarat: Asesor yang bertugas telah mengikuti kegiatan Penguatan atau Penyegaran Asesor tahun 2024.

Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan