Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Gurubagi.com. Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Di dalam menjamin mutu pendidikan dan pemenuhan standarisasi guru, maka diperlukan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ruang Lingkup

Pedoman ini memuat ketentuan mengenai :

1. persyaratan calon guru;

2. mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon peserta; dan

3. pengangkatan dan pemberhentian guru.

Persyaratan Umum

1. Beragama Islam

2. Mampu membaca Al Quran.

3. Memiliki wawasan keberagaman yang moderat.

4. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

7. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang.

Persyaratan Administrasi

1. Daftar Riwayat Hidup.

2. Fotokopi Ijazah.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit.

5. Fotokopi piagam/sertifikat kegiatan pendukung yang relevan.

6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi terlarang.

8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca : Download Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021

Kualifikasi Akademik

1. Guru pada RA harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan PAUD atau PGTK atau Psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Guru pada MI harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan MI (D-IV/SI PGMI) atau Psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

3. Guru pada MTs, MA, dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Prosedur Rekrutmen

1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada SIMPATIKA.

3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota. dan pihak lain sesuai kebutuhan.

4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai jenjang pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).

5, Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.

Seleksi

1. Seleksi Administrasi

a. Panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi berkas/dokumen.

b. Panitia seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi kepada seluruh peserta yang sudah mendaftar sebagai calon guru paling sedikit pada papan pengumuman.

c. Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi substansi.

2. Seleksi Substansi

Seleksi Substansi meliputi seleksi :

a. potensi akademik;

b. wawasan keberagaman;

c. baca tulis Al Qruan; dan

d. kemampuan dasar dalam pembelajaran.

Kelulusan

1. Pedoman Penilaian

Keterangan :

  • 86 – 100 : Sangat Memuaskan
  • 71 – 85 : Memuaskan
  • 56 – 70 : Cukup
  • < 55 : Kurang

Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai akhir paling rendah Cukup.

2. Pengumuman Hasil Seleksi

Penetapan hasil seleksi calon guru oleh madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diumumkan pada papan pengumuman dan/atau situs penyelenggara satuan pendidikan.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan