Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI

Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI

Gurubagi.com.  Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 52821/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan hal-hal terkait tema dan logo peringatan HUT Ke-76 RI dan ketentuan pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Tema dan Logo

Tema Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”

Logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Baca : Download Tema dan Logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Pelaksanaan Upacara Bendera

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing;

Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi.

Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.

Seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dan daerah agar mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Pedoman Upacara Bendera HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Pedoman Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI – Unduh

Tinggalkan Balasan