Pemaparan Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur

Pemaparan Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur

Gurubagi.com. Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/ 1745 /204.3/2024.

Surat Edaran tentang ketentuan jam kerja bulan Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur yang terbit pada tanggal 7 Maret 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan mengenai penetapan jam kerja bagi ASN dan PPT-TK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebagai berikut.

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.00

Waktu Istirahat  : Pukul : 12 – 12.30

b. Hari Jumat

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.30

Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.00,

Waktu Istirahat  : Pukul 12 – 12.30

b. Hari Jumat

  • Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.30
  • Waktu Istirahat : Pukul 11.30– 12.00

Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Baca : SE Pelaksanaan Uji Kompetensi GTK Madrasah Berstatus PNS 2024

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pemaparan Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan