Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2023 Tahap Kedua Belas
Grubagi.com. Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2023 Tahap Kedua Belas telah diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Penetapan Kedua Belas Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 tertuang di dalam Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 112/BAN-SM/SK/2023.
Di dalam Surat Keputusan Penetapan Kedua Belas Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 tersebut disampaikan bahwa sekolah yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan telah memenuhi persyarataan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2023 (Penetapan Kedua Belas) ini dengan memperhatikan hasil rapat pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 14 November 2023 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023.
Diktum KESATU : Daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercancum dalam lampiran keputusan ini.
Diktum KEDUA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
Diktum KETIGA : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Diktum KEEMPAT : Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
Diktum KELIMA : Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paing lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
Diktum KEENAM Satuan pendidikan dapat dicabut status dan peringkat akreditasinya sebelum berakhir masa berlaku akreditasi, apabila :
a. terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan
b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Diktum KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Diktum KEDELAPAN : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Baca : Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2023 Tahap Ketiga Belas
Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 Tahap Kedua Belas. Semoga bermanfaat.