Penetapan Penerima Bantuan Sosial PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021
Gurubagi.com. Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Sosial PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Di dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.
Nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut adalah hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Program Indonesia Pintar (PIP) perlu terlaksana, karena merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan. Oleh karena itu, Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi MI, MTs, dan MA sesuai sasaran.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Berikut adalah tujuan dari Program Indonesia Pintar,
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang dapat terlihat dari menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, yaitu terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1(satu) kali dalam1(satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Peserta didik kelas :
- I, II, III, IV dan V MI semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- VI MI semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
- I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, yaitu dengan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
- II, III, IV, V, dan VI Mi semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak dengan dana bantuan PIP karena sudah menerima saat semester genap tahun pelajaran 2020/2021, kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Peserta didik kelas :
- VII dan VIII MTs semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- IX MTs semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
- VII MTs semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, yaitu dengan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
- VIII dan IX MTs semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA)
Peserta didik kelas :
- X dan XI MA semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- XII MA semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yaitu dengan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
- X MA semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, yaitu diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
- XI dan XII MA semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama untuk siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, yaitu yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin, dengan menyertaakan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.
SK Penetapan Penerima Bantuan PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021 dan Lampirannya untuk 32 Provinsi dapat diunduh pada tautan berikut ini.
SK Penetapan Siswa Mi Penerima PIP Tahap I Tahun 2021– Unduh
Surat Keputusan Penetapan Siswa MTs Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 – Unduh
SK Penetapan Siswa MA Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 – Unduh
Lampiran :
Berikut ini adalah lampiran penerima PIP Tahap 1 untuk masing-masing provinsi:
1. DKI JAKARTA – Unduh
2. Provinsi ACEH – Unduh
3. Provinsi BALI – Unduh
4. BANTEN – Unduh
5. BENGKULU – Unduh
6. DI YOGYAKARTA – Unduh
7. GORONTALO – Unduh
8. JAWA BARAT – Unduh
9. JAMBI – Unduh
10. JAWA TENGAH – Unduh
11. JAWA TIMUR – Unduh
12. KALIMANTAN BARAT – Unduh
13. KALIMANTAN SELATAN – Unduh
14. KALIMANTAN TENGAH – Unduh
15. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG – Unduh
16. KALIMANTAN TIMUR – Unduh
17. KALIMANTAN UTARA – Unduh
18. KEPULAUAN RIAU – Unduh
19. LAMPUNG – Unduh
20. Provinsi MALUKU – Unduh
21. Provinsi NTB – Unduh
22. PAPUA BARAT – Unduh
23. Provinsi PAPUA – Unduh
24. SULAWESI BARAT – Unduh
25. SULAWESI SELATAN – Unduh
26. RIAU – Unduh
27. SULAWESI TENGAH – Unduh
28. SUMATERA SELATAN – Unduh
29. SULAWESI TENGGARA – Unduh
30. SULAWESI UTARA – Unduh
31. SUMATERA BARAT – Unduh
32. SUMATERA UTARA – Unduh
Demikian informasi penetapan Penerima Bantuan Sosial PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.