Pengertian Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK JF Guru Tahun 2022

Pengertian Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK JF Guru Tahun 2022

Gurubagi.com. Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 akan dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sedangkan pelamar umum sebagaimana dimaksud terdiri atas: (1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan (2) pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK JF Guru Tahun 2022

Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Di dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.

Seleksi kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022 dibedakan menjadi Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. Seleksi Prioritas diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas I, II, dan III. Sedangkan Seleksi Umum diberlakukan untuk Pelamar Umum.

Seleksi Prioritas

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi  terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

b. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud terdiri dari : (1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; (2) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan (3) Nilai Ambang Batas wawancara.

Di dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (1) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (3) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Demikian informasi mengenai seleksi prioritas dan seleksi umum PPPK JF Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan