Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pangan Nasional BPN Tahun 2022
Gurubagi.com. Pengumuman Nomor 2515/SM.02.04/A/12/2022 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan BPN Formasi Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Badan Pangan Nasional (BPN).
Di dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 333 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pangan Nasional Tahun 2022. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pangan Nasional Formasi Tahun Anggaran 2022.
Dasar Pelaksanaan Pengadaan PPPJ
Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656;
4. Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis;
5. Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B- KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Kriteria Pelamar
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada saat melamar, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal tahun kelahiran yang tercantum pada ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
b. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
e. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
f. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya.
g. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
i. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis.
j. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
k. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pengumuman Pengadaan PPPK di Lingkungan BPN Formasi Tahun Anggaran 2022. selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pangan Nasional BPN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.