Pengumuman Seleksi PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Tahun 2022
Gurubagi.com. Pengumuman Seleksi PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pengumuman Seleksi PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Tahun 2022 diterbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). melaui Pengumuman Nomor B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022 tentang Penerimaan Seleksi PPPK BRIN Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 335 Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2022, BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama di lingkungan BRIN.
Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Formasi
Rincian kebutuhan PPPK BRIN sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Kriteria Pelamar
Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.
Persyaratan Pelamar
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya.
11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 (lima) tahun.
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya.
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI.
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun,
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun.
13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tata Cara Pendaftaran
1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
d. Ijazah dan transkrip akademik;
- Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK tetapi belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar dinyatakan lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai,atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar dinyatakan lulus.
e. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah.
f. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luarnegeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp10.000,00;
g. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah;
b. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapatmelakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya meliputi:
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, bobot 40%; dan
- Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%.
b. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama meliputi:
- Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, Bobot 60%
- Seleksi Kompetensi Tambahan: Wawancara, Bobot 40%
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP Tahun 2022
Lokasi dan Jadwal Tes
Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis CAT bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama akan dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia (pemilihan dan perubahan titik lokasi akan disampaikan kemudian).
Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK sebagai berikut.
1. Pengumuman Seleksi PPPK : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi PPPK : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah : 19 s.d. 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d. 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023
9. Penarikan Data Final : 23 s.d. 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d. 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi : 2 s.d. 7 Maret 2023
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK : 10 Maret s.d. 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d. 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d. 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d. 11 April 2023
16. Masa Sanggah : 12 s.d. 14 April 2023
17. Jawab Sanggah : 14 s.d. 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d. 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d. 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
Catatan: Jadwal sebagaimana tersebut dalam tabel dapat berubah sewaktu – waktu. Apabila terdapatperubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman CASN BRIN. Mohon dapat selalu melihat di https://casn.brin.go.id.
Pengumuman Penerimaan Seleksi PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Penerimaan Seleksi PPPK Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun 2022. Semoga bermanfaat.