Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis KemenPPPA Tahun 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis KemenPPPA Tahun 2022

Gurubagi.com. Pengumuman Nomor P.16 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2022 tentang Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis di Lingkungan  KemenPPPA Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 untuk formasi Tenaga Teknis sebanyak 80 formasi (Informasi rincian dapat dilihat pada lampiran I Pengumuman ini).

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu 57 (tahun) untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh: :

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima ) dari skala 4,00 (empat koma nol).

16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

Persyaratan Khusus

1. Wajib:

Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1

2. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Jabatan Ahli Pertama – Pekerja Sosial diutamakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial;

Ketentuan Umum

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis kebutuhan PPPK pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan:

a, memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir selesai dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Pengumuman Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis KemenPPPA Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Lampiran Pengumuman :

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis KemenPPPA Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan