Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2022
Gurubagi.com. Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2022 telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2022 diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai pengumuman Nomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 323 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, dengan ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Alokasi Penempatan
1. Sekretariat Jenderal : 11
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi : 1
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan : 9
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara : 3
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi : 10
6. Inspektorat Jenderal : 8
7. Badan Geologi : 41
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM : 26
9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional : 8
10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi : 11
Prinsip Pelaksanaan Seleksi
1. Kompetitif
2. Adil
3. Objektif
4. Transparan
5. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
6. Tidak dipungut biaya
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar lulusan :
a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol).
b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
12. Wajib memiliki pengalaman kerja :
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh :
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
13. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :
a. Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.
Persyaratan Khusus
1. Jabatan pada Lektor – Dosen wajib melampirkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) minimal 1 jurnal.
2. Jabatan pada Ahli Pertama – Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada :
a. KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan
b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.
3. Jabatan pada Ahli Pertama – Instruktur wajib melampirkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi Sesuai Bidang Keahlian (KKNI Level 1, 2, 3).
4. Jabatan pada Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1.
5. Jabatan pada Ahli Pertama – Penyelidik Bumi wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.
6. Jabatan pada Pemula – Pengamat Gunung Api wajib melampirkan :
a. Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat; dan
b. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Pos Pengamatan Gunung Api yang dilamar (format terlampir).
7.. Khusus untuk Jabatan Pemula – Pengamat Gunung Api, Ahli Pertama – Penyelidik Bumi, Ahli Pertama – Surveyor Pemetaan, Ahli Pertama – Instruktur dan Terampil – Surveyor Pemetaan, tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena memiliki risiko tinggi dan banyak melakukan kegiatan di lapangan.
8. Khusus untuk Jabatan Pemula – Pengamat Gunung Api diutamakan laki-laki dan berasal dari putra daerah.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Teknis Kementerian dan Lembaga Tahun 2022
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Panitia akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah pelamar secara daring berdasarkan syarat pendaftaran.
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://casn.esdm.go.id dan/atau www.esdm.go.id.
c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian PPPK 2022 dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
d. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian.
2. Verifikasi Keaslian Berkas Administrasi
a. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib melakukan verifikasi keaslian berkas.
b. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas dimaksud atau terdapat ketidaksesuaian pada data yang diunggah di SSCASN, maka pelamar akan dinyatakan gugur.
3. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT (Computerized Assisted Test) yang terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Seleksi Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan :
a. Asesmen Literasi Ditigal (Esdm diZi);
b. Tes Praktik (untuk jabatan tertentu); dan
c. Wawancara yang terdiri dari :
- Wawancara User;
- Wawancara SDM.
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023
5. Masa sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023
6. Jawab sanggah : 19 s.d. 25 Januari 2023
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
8. Verifikasi Keaslian Berkas dan Verifikasi Tingkat Disabilitas : 1 s.d. 28 Februari 2023
9. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023
10. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis CAT : 2 s.d. 7 Maret 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis CAT : 10 Maret s.d. 3 April 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 20 Maret s.d. 6 April 2023
13. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d. 11 April 2023
14. Masa sanggah : 12 s.d. 14 April 2023
15. Jawab sanggah : 14 s.d. 20 April 2023
16. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d. 29 April 2023
17. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d. 22 Mei 2023
18. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
Catatan : Jadwal tentatif, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://casn.esdm.go.id.
Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.