Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19
Gurubagi,com. Mendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran terkait Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, maka disampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sebagai berikut.
1 . Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya
mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;
b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan
f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca : Panduan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat,