Gurubagi.com Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama telah diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Landasan Hukum
Landasan hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916.
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112).
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.
1. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebbijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar Kementerian dengan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk..
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
8. Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
12. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Tujuan
Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan :
1. meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
2. menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Data Kementerian
Data Kementerian berasal dari :
a. tata kelola pemerintahan dan manajemen;
b. pelayanan agama dan keagamaan;
c. penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
d. penyelenggaraan jaminan halal.
Data Kementerian berbentuk :
a. Data Induk;
b. Data Pokok; dan
c. Data Progam.
Penyelenggara
Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas :
a. pengarah;
b. Walidata;
c. Produsen Data; dan
d. Kontributor Data.
Tata Cara Penyelenggaran Satu Data Kementerian
Penyelenggara Satu Data Kementerian meliputi :
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan DAta;
c. pemeriksaan Data;
d. pemeliharaan Data;
e. pengolahan dan analisa Data;
f. penyebarluasan DAta; dan
g. evaluasi.
Portal Satu Data Kementerian
Untuk menyelenggarakan Satu Data Kementerian, Walidata membangun dan mengemvangkan portal Satu Data Kementerian.
Di dalam membangun portal Satu Data Kementerian, Walidata memberhatikan :
a. kebutuhan pengguna terhadap Data;
b. diseminasi capaian kinerja;
c. masukan dari Produse Data dan/atau kontributor Data;
d. perkembangan teknologi dan informasi; dan
e. perkembangan komunkasi publik.
Portal Satu Data Kementerian menyediakan akses terhadap :
a. Data;
b. Metadata;
c. Kode Referensi;
d. Data Induk;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
Baca : Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.***