Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Amongguru.com. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah ditetapkan pleh Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Dasar Hukum

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

Penetapan Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

UNNES ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Statuta Universitas Negeri Semarang (UNNES)

UNNES dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNNES. Statuta UNNES terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu;

f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan

i. pendanaan dan kekayaan.

Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

UNNES memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi.

a. menyelenggarakan pendidikan yang cemerlang dan bereputasi dunia;

b. melaksanakan penelitian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;

d. menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan

e. melaksanakan kerja sama dalam membangunreputasi.

UNNES memiliki tujuan :

a. mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang cemerlang;

b. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi ilmu kependidikan dan berkarakter, profesional, kompeten, dan kompetitif;

c. menghasilkan dan menyebarluaskan karya-karya ilmu pengetahuan dan teknologi bereputasi dunia yang berwawasan konservasi;

d. mewujudkan pranata pendidikan dan tata kelola yang efektif, kreatif, serta produktif; dan

e. mewujudkan kerja sama institusi dalam menunjang kecemerlangan pendidikan dan penguatan kelembagaan.

UNNES mempunyai nilai dasar Pancasila.  UNNES memiliki budaya kerja:

a. inspiratif;

b. humanis;

c. peduli;

d. inovatif;

e. kreatif;

f. sportif;

g. jujur; dan

h. adil.

Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

UNNES berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Tanggal 8 Juni merupakan hari jadi UNNES. Kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi merupakan jati diri UNNES. UNNES memiliki spirit rumah ilmu pengembang peradaban unggul.

Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana

UNNES memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pendidikan

UNNES menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Frogram Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standarpendidikan yang berlaku secara internasional.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapatkan pertimbangan SAU.

Pendidikan di UNNES  diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNNES dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional.

Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UNNES memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNNES mencabut gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazaH, dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UNNES dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNNES dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UNNES dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Rektor.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan