Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Syah Kuala
Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syah Kuala (USK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syah Kuala (USK) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Dasar Hukum
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
Penetapan Universitas Negeri Syah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Universitas Syah Kuala (USK) ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Statuta Universitas Syah Kuala (USK)
USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta USK.
Statuta USK terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
USK memiliki visi menjadi universitas sosio-teknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global.
USK memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas unggul untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional untuk mengembangkan dan melestarikan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatit produktif, efektif, dan efisien serta menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan tata kelola yang akuntabel.
USK memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi dan mampu mengaplikasikan nilai USK;
b. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. menjadi mitra yang unggul untuk pembangunan bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui tata kelola yang akuntabel.
USK memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. keikhlasan;
c. kejujuran; dan
d. kebersamaan.
USK memiliki budaya kerja:
a. religius;
b. integritas;
c. humanis;
d. profesional;
e. keberlanjutan; dan
f. orientasi mutu.
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK. USK memiliki jati diri sebagai universitas sosio-teknopreneur.
Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, dan Busana
USK memiliki lambang, bendera, pataka himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, pataka himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, pataka himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pendidikan
USK menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standarpendidikan yang berlaku secara internasional.
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Pendidikan di USK diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan USK dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional.
Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
USK mencabut gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazaH, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
USK dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
USK dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
USK dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Rektor.
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syah Kuala. Semoga bermanfaat.