Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Terbuka

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Terbuka

Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka (UT) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka (UT) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Dasar Hukum

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

Penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Statuta UniversitasTerbuka (UT)

UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UT.

Statuta UT terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu;

f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan

i. pendanaan dan kekayaan.

Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia.

UT memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;

b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia; dan

c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UT memiliki tujuan :

a. menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan mampu bersaing secara global;

b. menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan pemecahan masalah global; dan

c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan merespon masalah global.

UT memiliki nilai dasar:

a. Pancasila;

b. inklusif;

c. mandiri; dan

d. belajar sepanjang hayat.

UT memiliki budaya kerja:

a. kualitas unggul;

b. integritas;

c. inovatif;

d. aksesibel;

e. relevan; dan

f. akuntabel.

Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT. UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat terbuka dan jarakjauh.

Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana

UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pendidikan

UT menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standarpendidikan yang berlaku secara internasional.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pendidikan di UT diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UT dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional dan internasional.

Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UT dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UT dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazaH, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UT dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Rektor.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Syah Kuala

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan