Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Grubagi.com. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Di dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362).
Pendirian Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam oleh menteri yang pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan program dilakukan urusan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Pekalogan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan
2. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpiuandialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan menjadi Universitas Islam Negeri UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca :
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Negeri Islam Salatiga
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 : Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Salinan Perpres Nomor 87 Tahun 2022 tentang UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 tentang UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Semoga bermanfaat.