Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gurubagi.com. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Di dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu dilakukan upaya perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga Kependidikan bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
Jenis-jenis Perlindungan
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja,dan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Perlindungan profesi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap :
1. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. pemberian imbalan yang tidak wajar;
3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
5. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap risiko :
1. gangguan keamanan kerja;
2. kecelakaan kerja;
3. kebakaran pada waktu kerja;
4. bencana alam;
5. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa perlindungan terhadap hak ciptadan/atau hak kekayaan industri. Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kewajiban dari :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
Pelaksanaan Perlindungan
Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat.
Di dalam melaksanakan kewajiban perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan sumber daya serta menyusun mekanisme pemberian perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 – Unduh