Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Demi memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan.
Di dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, maka perlu dilakukan penanganan pada situasi darurat dan pascabencana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diterbitkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Baca : Download Buku Saku Tanggap Menghadapi Bencana dari BNPB
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia.
Bencana dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Situasi Darurat Bencana merupakan suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Resiko Bencana
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Pengurangan risiko bencana merupakan upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana.
Bentuk pengurangan resiko bencana, antara lain mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana.
Tanggap Darurat meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, perlindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.
Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.
Tujuan Program SPAB
Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
Sasaran dan Ruang Lingkup Program SPAB
Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
1. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
2. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi
3. Darurat Bencana; dan
4. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.
Layanan Pendidikan Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
2. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
3. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
4. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
5. memberikan laporan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aman Bencana. Semoga bermanfaat.