Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.

Ketentuan Umum

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Perguruan tinggi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Persyaratan Peserta

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri. Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud.

Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi. Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi.

Penetapan nama peserta Program PPG disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik diberikan oleh perguruan tinggi.

Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.

Pembiayaan

Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:

1. pemerintah pusat;

2. pemerintah daerah; dan/atau

3. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 secara lengkap dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan