Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 : Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik
Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menandatangani Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, khususnya mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ini juga diterbitkan untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 yang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum
masyarakat.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesionalpada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Baca : PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Calon Mahasiswa Program PPGdalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV.
2. Guru dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan bulan Desember 2015.
3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
1. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
2. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Tahapan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Penetapan kuota nasional.
2. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan.
3. Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Beban Belajar Program PPG Dalam Jabatan
Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar ditempuh melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.
Rekognisi pembelajaran lampau merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan
Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dapat dilaksanakan melalui :
1. daring;
2. luring; atau
3. kombinasi daring dan luring.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link beriku.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 – Unduh