Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 : Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 : Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menandatangani Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Di dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tujuan

1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Ruang Lingkup

Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.

Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.

Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.

Data individual merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. Data relasional adalah  data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.

Sedangkan data longitudinal merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.

Pengelolaan

Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.

Pendataan tersebut  meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Pengumpulan data dilaksanakan oleh:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan

2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Data hasil pengumpulan kemudian diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data yang terintegrasi disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.

Pengumpulan data dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik. Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.

Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.

Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan