Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (AN).
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 ini secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.
Pemetaan dan perbaikan berkelanjutan mutu sistem pendidikan perlu dilakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai–nilai Pancasila;
Di dalam memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
Sesuai ketentuan pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Permendikbudristekdikti tentang Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tujuan Asesmen Nasional
Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud mencakup literasi membaca dan numerasi dan diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum.
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter–karakter dalam profil pelajar Pancasila dan diukur melalui survei karakter.
Sedangkan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebinekaan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar.
Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud meliputi :
1. berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sertaberakhlak mulia;
2. bernalar kritis;
3. mandiri;
4. kreatif;
5. bergotong royong; dan
6. berkebinekaan global.
Baca : Buku Asesmen Kompetensi Minimum AKM dan Implikasinya pada Pembelajaran
Sasaran Asesmen Nasional
Asesmen Nasional dilaksanakan pada:
1. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengahpada jalur formal; dan
2. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Persiapan Asesmen Nasional
Persiapan Asesmen Nasional meliputi :
1. penentuan waktu pelaksanaan;
2. pendataan peserta Asesmen Nasional oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
3. penentuan tempatpelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusiadi satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Nasional.
Pendataan peserta Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
3. kepala satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Semoga bermanfaat.***