Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Peserta PPG terdiri atas:
a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
b. Guru tertentu.
(2) Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
(3) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c, memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(4) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ebelum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan hal-hal berikut.
(1) PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
(2) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
(3) Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan calon peserta PPG;
b. pembelajaran PPG; dan
.c. uji kompetensi peserta PPG.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: seleksi administratif; tes tertulis; dan wawancara.
(3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: penguasaan substansi bidang ilmu; dan motivasi untuk menjadi Guru.
Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan: organisasi profesi Guru; kementerian/lembaga; dan/atau dunia usaha atau dunia industri.
Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. luring;
b. daring; atau
c. bauran.
Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG terdiri atas: kelompok mata kuliah inti; kelompok mata kuliah selektif; dan kelompok mata kuliah elektif.
(2) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.
(3) Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Pasal 11 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
(2) Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan tidak menempuh pembelajaran. diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan hal-hal berikut.
(1) Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a, ujian tertulis; dan
b. ujian kinerja.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
(2) Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.