Pasal 16 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan bahwa penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas: dosen; dan tenaga kependidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Guru pamong.
(3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
(4) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; memiliki Sertifikat Pendidik; dan memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
(5) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak.
(6) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Instruktur.
(7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK.
(8) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
(9) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 18 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.
Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan hal-hal berikut.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui daring, luring, atau bauran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.
Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan hal-hal berikut.
(1) Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
(2) Lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
(3) Daftar lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Calon Guru atau Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepemilikan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; peserta PPG; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Pendanaan PPG bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. peserta PPG; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang mengikuti PPG dalam jabatan atau peserta PPG yang sedang mengikuti PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai.
Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Baca : Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi (UKom) JF Widyabasa
Demimikan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semoga bermanfaat.***