Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, perlu mengubah kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menyesuaikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berikut adalah beberapa perubahan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 17, dan angka 19 dihapus, dan angka 21 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15. Dihapus.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

17. Dihapus.

18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

19. Dihapus.

20. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk satuan pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

22. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

23. Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar pancasila.

24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.

27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.

28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

30. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

31, Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikanyang menyelenggarakan layanan PAUD.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak;

d. Satuan PAUD sejenis;

e. sanggar kegiatan belajar; dan

f. pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD Reguler; dan

b. Dana BOP PAUD Kinerja.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;

b. SMP;

c. SMA;

d. SLB; dan

e. SMK.

(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Dana BOS Reguler; dan

b. Dana BOS Kinerja.

4. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta
Didik.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

6. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran kurikulum merdeka;

c. digitalisasi sekolah; dan/atau

d. perencanaan berbasis data.

7. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.

8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah dan Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;

b. sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran kurikulum merdeka;

c. digitalisasi sekolah; dan

d. perencanaan berbasis data.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.

(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. asesmen dan pemetaan talenta;

b. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau

c. pengembangan manajemen dan ekosistem.

(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:

a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. pembelajaran kurikulum merdeka; dan

b. perencanaan berbasis data.

c. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

9. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:

a. pembelajaran dengan kurikulum merdeka; dan

b. perencanaan berbasis data.

10. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan Ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi pengunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan

b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52a

(1) Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I tahun berkenaan.

(2) Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan laporan realisasi minimal 50% (lima puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. program kebijakan; dan

b. pengelolaan Dana BOSP.

13. Ketentuan bagian B Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

 Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan