GuruBagi.com – Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional guru Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS.
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah.
Guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru yang dimaksud Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang pangkat Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Guru ahli pertama;
- Guru ahli muda;
- Guru ahli madya; dan
- Guru ahli utama.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi
Kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
- Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
- Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
- Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
- Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional guru
Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
- kepala Satuan Pendidikan
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
- peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:
- jenis Guru
- jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan
- struktur kurikulum
- jumlah rombongan belajar; dan/atau
- indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- penyesuaian; dan
- promosi.
Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
- penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Demikian artikel mengenai Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional guru. Semoga bermanfaat.