PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Gurubagi,com. PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 secara khusus diterbitkan untuk mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 diterbitkan mengingat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru,
Ketentuan Umum
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
Baca : PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 : Sistem Manajemen Kinerja PNS
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan subunsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan
a. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
b. Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu,
a. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
b. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan3.melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
a. Pengembangan diri
1) diklat fungsional
2) Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
b. publikasi Ilmiah
1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
2) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
c. karya Inovatif
1) menemukan teknologi tepat guna
2) menemukan/menciptakan karya seni
3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
4. Penunjang tugas Guru
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
1) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu sebagai berikut.
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
4. Guru Utama
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagai berikut.
1. Guru Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
2.Guru Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Guru Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Jenjang pangkat untuk masing–masing Jabatan Fungsional Guru ini adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing–masing jenjang jabatan.
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelahditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksu.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat,