PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabfung Guru dan Angka Kreditnya

PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabfung Guru dan Angka Kreditnya

Gurubagi.com. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2009 secara khusus mengatur tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Guru dan Angka Kreditnya.

PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 ini diterbitkan karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411 993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun  pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Jenis Guru

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  1. Guru Kelas;

  2. Guru Mata Pelajaran; dan

  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Kedudukan Guru

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tugas Guru

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Guru

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

1. Pendidikan, meliputi:

b. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan

a. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;

b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan

c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.

3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

a. pengembangan diri:

1) diklat fungsional; dan

2) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;

b. publikasi Ilmiah:

1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan

2) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

c. karya Inovatif:

1) menemukan teknologi tepat guna;

2) menemukanlmenciptakan karya seni;

3) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan

4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

4. Penunjang Tugas Guru, meliputi:

a. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;

b. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan

c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

1) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;

2) menjadi organisasi profesilkepramukaan;

3) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau

4) menjadi tutorlpelatihlinstruktur.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: –

  1. Guru Pertama;

  2. Guru Muda;

  3. Guru Madya; dan

  4. Guru Utama.

Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud, yaitu:

  1. Guru Pertama:

a. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan

b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

  1. Guru Muda:

a. Penata, golongan ruang Illlc; dan

b. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.

  1. Guru Madya:

a. Pembina, golongan ruang IVIa;

b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan

c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.

  1. Guru Utama:

a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

b. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

Baca : Bentuk Karya Inovatif Guru, Kategori, dan Format Laporannya untuk PAK

Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimaksud.

PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan