PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 : Pedoman PPPK JF Guru Tahun 2021
Dvcodes.com. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjainjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Sebagai upaya mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional.
Upaya tersebut dapat dicapai melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah.
Di dalam rangka memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.
Sesuai pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Baca : 4 Tambahan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK P3K Guru Tahun 2021
Tujuan
Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
Prinsip Pengadaan
Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Kompetitif.
2. Adil.
3. Objektif.
4. Transparan.
5. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Tidak dipungut biaya.
Persyaratan Pelamar
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
1. THK-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
4. Lulusan PPG.
Pelamar PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih,
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Tahap Pengadaan
Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021.
Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan-tahapan berikut.
1. Perencanaan.
2. Pengumuman lowongan.
3. Pelamaran.
4. Seleksi.
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan menjadi PPPK.
Seleksi
Seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek,
PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjainjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 – Unduh