PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 : Jabfung Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Gurubagi.com. Informasi mengenai Jabatan Fungsional (Jabfung) Petugas Lapangan Keluarga Berencana telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Jabatan Fungsional (Jabfung) Petugas Lapangan Keluarga Berencana telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) melalui PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022.
PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabfung Petugas Lapangan Keluarga Berencana diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
6. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana
7. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
8. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
9. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
10. Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
11. Pencatatan dan Pelaporan adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
12. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah kegiatan komunikasi pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat, dan penduduk dalam program kependudukan dan Keluarga Berencana nasional.
13. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat di lini lapangan.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS di setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PLKB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PLKB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK, adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PLKB.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PLKB dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PLKB dalam melaksanakan tugas jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PLKB dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PLKB sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PLKB sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PLKB baik perorangan atau kelompok di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
24. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
25. Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia yang selanjutnya disingkat IPeKB Indonesia adalah organisasi profesi bagi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 2
(1) PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Kedudukan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Baca :
- PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2022 : Jabfung Penyuluh Keluarga Berencana
- PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Manggala Agni
Salinan dari PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencanadapat diunduh pada tautan berikut ini
Demikian PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Semoga bermanfaat