PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Manggala Agni

PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Manggala Agni

Gurubagi.com. Informasi menegnai Jabatan Fungsional (Jabfung) Manggala Agni telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan Jabatan Fungsional Manggala Agnisesuai dengan PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022.

PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 tentang tentang Jabfung Manggala Agni diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Manggala Agni.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

6. Pejabat Fungsional Manggala Agni yang selanjutnya disebut Manggala Agni adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

7. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Manggala Agni dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Manggala Agni sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni.

12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Manggala Agni dalam bentuk Angka Kredit Manggala Agni.

13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Manggala Agni yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Manggala Agni dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Manggala Agni sebagai prasyarat menduduki jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni.

16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Manggala Agni sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

17, Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Manggala Agni baik perorangan atau kelompok di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Manggala Agni yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB II

KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2

(1) Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi.

(2) Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni.

(3) Kedudukan Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Pasal 4

Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Baca :

BAB III

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula;

b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil;

c. Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia.

(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu

Tugas Jabatan

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bagian Kedua

Unsur dan Subunsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan;

d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan; dan

e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan:

1. pemberdayaan masyarakat;

2. penyadartahuan;

3. pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;

4. kesiapsiagaan;

5. pelaksananaan peringatan dini; dan

6. patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan:

1. deteksi dini; dan

2. pemadaman;

d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan, yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan; dan

e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:

1. bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan

2. pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan sesuai Jenjang Jabatan

Salinan PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 tentang tentang Jabfung Manggala Agni selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jabfung Manggala Agni. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan