PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN
Gurubagi.com. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.
7. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
8. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
9. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
10. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
1. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
2. penguatan peran Pimpinan; dan
3. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:
1. pengembangan kinerja Pegawai;
2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
4. pencapaian kinerja organisasi; dan
5. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Perencanaan Kinerja Pegawai
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara bahwa perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Di dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
1. rencana kinerja yang terdiri atas:
a. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target;
dan
b. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
2. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
3. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
4. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana
dimaksud dituangkan dalam dokumen SKP.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis;
b. perjanjian kinerja unit kerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. rencana kinerja Pimpinan;
e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
d. biaya.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
Standar perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. berorientasi pelayanan yang meliputi:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti;
2. akuntabel yang meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
3. kompeten yang meliputi:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
4. harmonis yang meliputi:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
5. loyal yang meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
b. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara;
6. adaptif yang meliputi:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
c. bertindak proaktif; dan
7. kolaboratif yang meliputi:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi dukungan:
a. sumber daya manusia;
b. anggaran;
c. peralatan kerja;
d. pendampingan Pimpinan; dan/atau
e. sarana dan prasarana.
Lebih lanjut dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa dalam hal sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
Skema pertanggungjawaban terdiri atas:
a. jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja Pegawai; dan
b. bukti kinerja yang diharapkan.
SKP sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja.
Rincian perencanaan kinerja Pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.