PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 : Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 : Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Gurubagi.com. PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah di tetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan Umum

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksankan tugas pemerintahan.

4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah

5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.

Penyusunan Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK

Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK paling sedikit memuat:

1. nama Jabatan;

2. kualifikasi pendidikan;

3. jumlah alokasi;

4. unit kerja penempatan; dan

5. Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.

Di dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri.

Penentuan jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:

1. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

2. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

3. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

4. ketersediaan anggaran instansi.

Jangka Waktu Hubungan Perjanjian Kerja

Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan