Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024, BKN Terbitkan Surat Edaran

Gurubagi.com. Di dalam rangka persiapan seleksi PPPK Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun Anggaran 2024, BKN telah menerbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran BKN tersebut bernomor 6563/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Persiapan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Diterbitkannya Surat Edaran tentang Persiapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4500/M.SM.01.00/2024 tanggal 23 September 2024, perihal Tanggapan Atas Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.

Melalui Surat Edaran tersebut, BKN menyampaikan agar PPK instansi pemerintah segera melakukan beberapa persiapan terkait pengadaan PPPK tahun Anggaran 2024.

Persiapan meliputi setting pengumuman, pengecekan kebutuhan formasi jabatan dan persyaratan dokumen serta final formasi PPPK di SSCASN. Persiapan dilakukan paling lambat tanggal 29 September 2024.

Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024
Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024

Pada akhir edaran, BKN menginformasikan bahwa penyampaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 akan segera disampaikan oleh BKN. Oleh karena itu, pelamar perlu terus memantau perkembangan informasi mengenai rencana pengadaan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Sebagimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 bahwa Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Tenaga Honorer Eks THK-II sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan tenaga non-ASN yang dapat mendaftar dalam seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Selain itu, tenga Non ASN tersebut merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang persiapan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dapat di unduh pada tautan ini,. ***

Tinggalkan Balasan