Persyaratan Peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024

Persyaratan Peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut adalah persyaratan peserta Jambore Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hebat Tahun 2024.

Persyaratan peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024 ini perlu dipahami oleh calon peserta kegiatan agar dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan jenis penghargaan dan kategorinya.

Terdapat 3 (tiga) jenis penghargaan Jambore GTK Hebat, sebagai berikut.

1. GTK Inovatif

Guru dan Tenaga Kependidikan yang melakukan upaya pembaharuan strategi, inovasi, berbagi, dan berkolaborasi dengan menggunakan teknologi dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya di lapangan serta membudayakan refleksi dan evaluasi untuk melakukan transformasi secara berkelanjutan.

2. GTK Dedikatif

Guru dan Tenaga Kependidikan yang mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan  selalu mengabdikan diri secara konsisten dalam melaksanakan tugasnya yang berdampak pada kemajuan pendidikan. GTK Dedikatif selalu siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.

3. Komunitas Belajar Inspiratif

Komunitas belajar inspiratif adalah komunitas belajar yang melalui kolaborasi, berbagi praktik, dan belajar bersama telah memberikan dampak nyata bagi kualitas pembelajaran murid serta peningkatan kompetensi guru sehingga menggugah inspirasi bagi satuan pendidikan lain untuk ikut bergerak.

Persyaratan peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Persyaratan Peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024
Persyaratan Peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024

Persyaratan Peserta GTK Inovatif

1. Pengalaman Kerja

a. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.

b. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

c. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.

d. Guru lulusan PPG Prajabatan yang telah melaksanakan tugas di satuan pendidikan dan telah memiliki Sertifikat Pendidik.

e. Guru lulusan PPG Dalam Jabatan dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sertifikat pendidik.

f. Guru Pamong yang telah berpengalaman sebagai guru pamong minimal pada 2 (dua) angkatan/gelombang dan dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari LPTK.

2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

a. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.

b. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.

c. Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.

d. Guru lulusan PPG Prajabatan, Guru lulusan PPG Dalam Jabatan, dan Guru Pamong yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1 dan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat pendidik.

3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.

4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.

5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.

Persyaratan Peserta GTK Dedikatif

1. Pengalaman Kerja

a. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.

b. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

c. Kepala Satuan PAUD yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.

2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

a. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.

b. Kepala Satuan PAUD yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.

c. Pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis yang memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.

3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.

4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.

5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.

Persyaratan Peserta Kombel Inspiratif

1. Peserta terdiri dari kepala sekolah dan 2 (dua) orang guru dari satuan pendidikan yang sama, yang mendaftarkan komunitas belajar satuan pendidikannya pada aplikasi pendaftaran SIM JMB tahun 2024.

2. Kepala Satuan Pendidikan aktif bekerja dengan penugasan minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

3. Guru/pendidik aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.

4. Peserta Kepala sekolah telah mengisi instrumen refleksi komunitas belajar yang ada di PMM.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung,

6. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori dari keseluruhan kategori di Jambore GTK Tahun 2024.

7. Peserta mengirimkan dokumen portofolio pelaksanaan komunitas belajar di satuan pendidikan (naskah dan video). Ketentuan penyusunan portofolio sebagai berikut.

a. Naskah Praktik Baik

Naskah berupa esai yang diisi melalui aplikasi SIM JMB kategori kombel inspiratif. Naskah merupakan hasil karya sendiri bukan plagiasi hasil karya orang lain dan harus relevan dan menjelaskan video yang diunggah.

Ketentuan pengisian esai sebagai berikut:

1) Menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi komunitas belajar di satuan pendidikan, maksimal 250 kata per pertanyaan.

2) Melampirkan bukti dukung yang diminta dengan format .PNG .JPEG .PDF

b. Video Praktik Baik.

Video berisi praktik baik pelaksanaan komunitas belajar menggambarkan budaya kolaborasi dan tanggung jawab kolektif, serta berkontribusi pada peningkatan kompetensi guru dan perbaikan kualitas pembelajaran peserta didik.

1) Video diawali dengan profil peserta/kombel.

2) Video memvisualkan aktivitas kombel yang tidak mengandung unsur SARA, pornoaksi, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.

3) Video berdurasi maksimal 5 (lima) menit tanpa musik latar yang terdiri atas pembukaan, inti diskusi dan kesimpulan diskusi.

4) Video dikirimkan dalam bentuk tautan.

c. Dokumen Pendukung

Dokumen Pendukung merupakan dokumen (foto, file, berita di media massa, artikel di jurnal, liputan di televisi, dan sejenisnya) yang mendukung praktik baik, jika dimiliki oleh peserta. Bukti pendukung dapat berupa:

1) Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023;

2) Praktik baik sudah dibagikan kepada GTK lainnya;

3) Testimoni dari penerima manfaat praktik baik (warga sekolah, masyarakat, dll);

4) Dukungan keberlanjutan dari warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah;

5) Praktik baik telah direplikasi oleh pihak lain; dan

6) Penggunaan aplikasi digital dalam implementasi praktik baik.

Baca :

Demikian persyaratan peserta Jambore GTK Hebat Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan