Perubahan Rencana Strategis Renstra Kemdikbud Tahun 2020-2024
Gurubagi.com. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 secara khusus mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024.
Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
Perubahan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) diubah sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbudristek adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
Baca : Edaran Permendibudristek Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek dalam melakukan:
a. penyusunan rencana strategis Unit Eselon I, rencana strategis Unit Eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, dan rencana strategis unit pelaksana teknis;
b. penyusunan rencana kerja Kemendikbudristek;
c. penyusunan rencana kerja anggaran;
d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan
e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Selain digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Renstra Kemendikbudristek juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 3
(1) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024.
(2) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, dan tujuan;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan;
e. penutup; dan
f. lampiran.
(3) Ketentuan mengenai Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 3A
Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikbudristek yang termuat dalam sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunann nasional melalui aplikasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Rencana Strategis Renstra Kemdikbud Tahun 2020-2024. Semoga bermanfaat