Peserta Lulus Uji Kompetensi (Ukom) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan telah mengumumkan Peserta yang dinyatakan Lulus Uji Kompetensi (Ukom) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Uji Kompetensi (Ukom) merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan bahwa Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Guru Tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan. Peserta lulus Uji Kompetensi (Ukom) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 juga telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek.
Kelulusan Uji Kompetensi (Ukom) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 disampaikan melalui Pengumuman Ditjen GTK Nomor 2677/B1/HK.03.01/2024 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam Surat Edaran tentang Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 diinformasikan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama ke JF Guru Ahli Muda, JF Guru Ahli Muda ke JF Guru Ahli Madya, dan JF Guru Ahli Madya ke JF Guru Ahli Utama pada tanggal 29 April s.d. 17 Mei 2024, Ditjen GTK, Kemendikbudristek menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi tercantum dalam Lampiran.
Keputusan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peserta yang telah mendapatkan sertifikat akan direkomendasikan oleh Pimpinan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk diajukan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca : Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023
Edaran Pengumuman Peserta Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Semoga bermanfaat