Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2023

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Bakat Minat Tahun 2023 telah diterbitkan Balai Pengelolaan pengujian Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Bakat Minat Tahun 2023 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) berbasis komputer untuk peserta didik tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi.

Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.

Latar Belakang

Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan tes yang mengukur potensi seseorang yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.

Hasil ABM diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Tes Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Tes Minat.

Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil tes dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan.

Tes bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan peserta didik pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan peserta didik pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil tes.

Tes minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan peserta didik pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, tes bakat, dan tes minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan peserta didik secara lebih lengkap. Salah satu langkah yang dilakukan BPPP dalam membantu satuan.

Tujuan

Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi peserta didik pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

ABM juga bermanfaat untuk memprediksi kemampuan peserta didik jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

Pembiayaan

BP3 tidak memberi dan menarik biaya apapun untuk satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

Ruang lingkup

Pelayanan ABM dilaksanakan pada tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi melalui tes berbasis komputer (Computerized Based Test – CBT) secara daring (full online). Layanan ini tidak bersifat wajib, satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur memadai dapat mengikuti layanan ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Asesmen Bakat dan Minat

A. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag

  1. Menyosialisasikan penyelengaraan   ABM    kepada    satuan    pendidikan-satuan pendidikan di wilayahnya

  2. Melakukan koordinasi    dengan   satuan    pendidikan-satuan   pendidikan   yang melaksanakan ABM.

  3. Mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ABM.

  4. Melakukan penomoran peserta ABM.

  5. Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan yang mengikuti ABM berupa soft file.

  6. Memantau pelaksanaan ABM melalui web: https://abm.bppp.kemdikbud.go.id.

  7. Membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan di wilayahnya.

  8. Membentuk tim teknis provinsi untuk membantu pelaksanaan ABM.

B. Satuan pendidikan Penyelenggara

1. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya

2. Menyiapkan sarana-prasarana atau infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan ABM

3. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-

4. Mengakses laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id untuk melakukan:

a  impor peserta,

b. penetapan kepesertaan siswa,

c pengisian ruang dan komputer,

d. pengaturan jadwal dan sesi, (Setelah dilakukan penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag),

e. cetak kartu peserta dan membagikan sebelum pelaksanaan tes ABM,

f. cetak daftar hadir untuk setiap ruang dan sesi pelaksanaan tes ABM dan dibagikan kepeserta,

g. menandai peserta yang tidak hadir berdasarkan daftar hadir,

h. mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam ruang tes pada berita acara,

i. mencetak dan mengarsipkan berita acara,

5. Selalu mengakses    laman    pendataan   ABM   untuk   melihat    informasi    dan pengumuman terkait pelaksanaan dan hasil tes.

6. Melaksanakan tes dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

Persiapan Asesmen Bakat Minat

A. Pendataan Satuan Pendidikan

Proses pendataan kepesertaan ABM melalui laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id/. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ini dengan menandai data setiap satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag sesuai kewenangan memberikan username dan password ke seluruh satuan pendidikan yang terdata mengikuti ABM yang digunakan untuk mengakses laman ABM,

B. Pendataan Peserta Didik

Bagi satuan pendidikan yang sudah didaftarkan untuk mengikuti layanan ini dapat melakukan import data peserta didik yang berasal dari aliran data sistem PD.Data. Pastikan data peserta didik untuk tingkat XII sudah melalui proses verval peserta didik (verval PD).

Satuan pendidikan menandai peserta didik yang mengikuti layanan ABM. Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk dilakukan proses penomoran peserta tes dan mencetak serta mendistribusikan daftar nominasi tetap ke satuan pendidikan dalam bentuk soft file.

C. Pendataan Ruang dan Komputer

Satuan pendidikan menginput ruang tes dan jumlah komputer di masing-masing ruang tersebut yang akan digunakan untuk pelaksanaan ABM. Pada saat input data ruang dan komputer pastikan sesuai dengan jumlah peserta, jumlah sesi, dan jumlah hari yang akan digunakan. Apabila ruang tes yang akan digunakan lebih dari satu, penamaan ruang tes tidak boleh duplikasi.

D. Pengaturan Sesi Peserta

Peserta diatur penempatan sesi dan hari sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. Jumlah peserta tes dalam satu kali pengujian (satu sesi) sesuai dengan komputer yang tersedia. Dalam satu hari dilakukan tiga kali pengujian (tiga sesi). Jika jumlah peserta didik di satuan pendidikan lebih banyak dari jumlah komputer yang dimiliki dapat ditambah sesi di hari berikutnya

Bila kuota tidak mencukupi dalam satu sesi dapat mencari sesi dengan kuota yang masih cukup atau membagi pengaturan dengan beda sesi atau hari di beberapa ruang. Pastikan seluruh peserta tidak ada yang tertinggal pada pengaturan sesi.

E.  Cetak Kartu Peserta

Bila seluruh peserta telah selesai penempatan sesinya dan tidak ada peserta yang tertinggal maka satuan pendidikan dapat mencetak kartu peserta yang berisi biodata peserta, jadwal dan sesi pelaksanaan serta username dan password peserta untuk login pada saat pelaksaan tes

F.  Persiapan Komputer dan Ruang

Sebelum pelaksanaan tes ABM satuan pendidikan wajib menyiapkan infrastruktur, ruang dan koneksi internet yang memadai. Melakukan instalasi aplikasi exambrowser yang dapat di unduh dari laman pendataan ABM diseluruh komputer pada ruang tes yang disiapkan

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan wajib memiliki spesifikasi minimal untuk infrastruktur sebagai berikut:

  • Ruangan
  • Komputer dengan OS minimal Windows 8 atau Machintos (Apple).

Khusus satuan pendidikan yang menggunakan Machintos (Apple) harus memiliki teknisi yang menguasai OS Machintos (Apple).

  • Komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional).
  • Koneksi jaringan internet yang
  • Teknisi
  • Proktor dan pengawas ujian di setiap ruang tes

Tanggal-tanggal penting

A. Jadwal Pelaksanaan

B. Waktu sesi perhari

Petunjuk teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh  di sini

Demikian Petunjuk teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan