Petunjuk Teknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2022
Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2022 .
Petunjuk Teknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022.
Bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah diberikan dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education.
Untuk akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, diperlukan acuan pelaksanaan kegiatan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Tujuan
Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.
Sasaran
Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
3.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
5. pemangku kepentingan lainnya.
Persyaratan Penerima Bantuan
KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK.
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM.
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.
a. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
b. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
c. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
9 . Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.
10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.
11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.
Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan
Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi.
2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.idyang terdiri dari :
1) Latar belakang
2) Tujuan mengajukan bantuan;
3) Rincian Kegiatan dan Jadwal;
4) Peserta, fasilitator, dan narasumber;
‘5) Rincian anggaran per kegiatan;
6) Rencana keberlanjutan.
Alur Tahapan Pemberian Bantuan
Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
3. Salinan NPWP kelompok kerja;
4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2
5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.
Kriteri Penilaian Proposal
Kriteria Penilaian Proposal meliputi :
1. Kelengkapan persyaratan administratif;
2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat
ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;
6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.
Alokasi Bantuan
Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, dan POKJAWAS yang telah memenuhi ketentuan untuk periode kegiatan satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
1. KKG : Rp. 15.000.000/KKG
2. MGMP : RP. 30.000.000/MGMP
3. MGBK : RP. 30.000.000/MGBK
4. KKM : RP. 30.000.000/KKM
5 .POKJAWAS : RP. 30.000.000/POKJAWAS
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan
Mekanisme pencairan atau penyaluran bantuan pemerintah terhadap KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank penyalur.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2021. Pencairan dana bantuan akan dilaksanakan sebagai berikut.
1. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS.
2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tahap (100%).
3. Realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah.
Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.