Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2023
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Latar Belakang
Di dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri Arkanul Ma’had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk merehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.
Agar program Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023,
Sedangkan diterbitkanya Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Bantuan
Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualias asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran rehab serta menstimulasi dukungan dan partisikasi dari masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Baca : Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023
Peryaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
2 Melampirkan profil singkat Pesantren.
3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren.
4 Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6 Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba.kemenag.go.id.`
8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur Pengajuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
b. surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
c. salinan PSP;
d. salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
e. RAB; dan
f. profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
2. Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.iddan https://simba.kemenag. go.id
3. Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat