Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perditjen GTK) Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Perditjen GTK tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, perlu mengatur pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sudah tidak relevan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu disusun petunjuk teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Perditjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Perditjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
4. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah provinsi.
5. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
6. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Guru;
e. Kepala Sekolah;
f. pengawas sekolah;
g. tenaga kependidikan lainnya; dan
h. pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perditjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini meliputi:
a. pengangkatan Kepala Sekolah;
b. pemberhentian Kepala Sekolah;
c. penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan
d. penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.
Uraian mengenai ruang lingkup sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Proses pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah didukung oleh sistem informasi manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Di dalam hal sistem informasi manajemen belum tersedia, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan proses sebagaimana dimaksud dapat menggunakan sumber data yang telah tersedia.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan Pengangkatan
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pengaturan pengangkatan Kepala Sekolah bertujuan untuk:
1. membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS);
2. membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menetapkan BCKS;
3. membantu tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah dalam merekomendasikan calon Kepala Sekolah; dan
4. membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam mengangkat Kepala Sekolah.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah
Di dalam Perditjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disampaikan bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana tersaji pada gambar berikut.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pemerintah Daerah
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana tersaji pada gambar berikut.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.***