Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Petunjuk Teknis Juknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca : Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP Tahap I Tahun 2023 untuk siswa Madrasah
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855).
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98).
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954).
Ketentuan Umum
Beberapa Ketentuan Umum di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
10. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas
Di dalam Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN disampaikan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima THR dan Gaji Ke-13
1. Aparatur Negara
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI.
d. Anggota Polri.
e. Pejabat Negara.
2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
3. Pensiunan
a. Pensiunan PNS.
b. Pensiunan Prajurit TNI.
c. Pensiunan Anggota Polri.
d. Pensiunan Pejabat Negara.
4. Penerima Tunjangan
a. Penerima Tunjangan Veteran.
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
c. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
d. Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine.
f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.
g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.
i. Penerima Tunjangan Bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.
j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri.
k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatannya. jabatan, peringkat jabatan, atau kelas Jabatan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pembayaran
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM Gaji Ketiga Belas kepada KPPN.
Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
a. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran; dan
b. bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas kepada penerima.
Penerbitan SPM
Penerbitan SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN adalah sebagai berikut:
a. SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
b. SPM THR PPPK, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PPPK;
c. SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara;
d. SPM THR PPNPN, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, dan e) SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.
PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN selengkapnya dapat di unduh di bawah ini.
Demikian PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.***