Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 962 Tahun 2021.
Keputusan MenPANRB tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 PermenPANB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB tentang Juknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tahun 89).
2. Peraturan presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Tahun 182).
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 994).
Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai acuan dalam melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diktum KEDUA : Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri atas :
a. penjelasan instrumen pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. tata cara dan kaidah penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. etika Asesor Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Diktum KETIGA : Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca : Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Maksud dan Tujuan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini dimaksudkan untuk memberi panduan teknis bagi Kementerian PANRB, Asesor Internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Asesor Eksternal yang terlibat dalam pelaksanan dan pemantauan SPBE.
Sedangkan tujuan disusunnya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut.
a. Untuk digunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE,
b. Untuk memberikan petunjuk tata cara dan kaidah dalam melakukan penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE.
c. Untuk menjamin kualitas dan memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan pemantauan dan ebluasi SPBE secara sistematis.
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semoga bermanfaat,