Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah TA 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah TA 2022

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Nomor 605 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Di dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BOP dan BOS tersebut, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS.

Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Di dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Di dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah ini.

Tujuan

BOP dan BOS bertujuan untuk :

1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan

4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS ini meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana BOP dan BPS pada Madrasah tahun anggaran 2022.

Kriteria Penerima Dana

1. Dana BOP

a. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA).

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

c. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

2. Dana BOS

a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut.

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Alokasi Dana

Satuan Biaya dana BOP dan BOS adalah sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan jenjang RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun

2. Satuan pendidikan jenjang MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun

3. Satuan pendidikan jenjang MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun

4. Satuan pendidikan jenjang MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:

1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;

3. efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5. transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan