Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024 telah ditetapkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek).

Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Asesmen Nasional.

Pedoman Penyelenggaran Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024

Pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan

Sesuai Juknis Penyelengaraan Asesmen Nasional, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.

Sedangkan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

Kepesertaan AN

Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN

Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.

4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

6. PKBM di luar negeri.

Peserta Didik yang Mengikuti AN

Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.

1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.

2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.

3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.

5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.

6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.

Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Dinyatakan di dalam Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).

Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :

a. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;

c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.

Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan