Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2024 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, Penetapan Zonasi dan Daya Tampung Satuan Pendidikan SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Nomor 421.3/275/SMA.2024.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA, SMK, dan SLB, Penetapan Zonasi dan Daya Tampung Satuan Pendidikan SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah berasrama Tahun Pelajaran 2024/2025, perlu menetapkan zonasi dan daya tampung Satuan Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang penetapan zonasi dan daya tampung Satuan Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
bahwa untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinasa Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Diktum KESATU Juknis PPDB Tahun 2024 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa zonasi Satuan Pendidikan 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II s.d. IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa daya tampung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa daya tampung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa segala beban yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Baca : Petunjuk Teknis PPDB Bersama Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis PPDB tahun 2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Semoga bermanfaat.