Petunjuk Teknis PPDB Online Kabupaten Tegal TP 2023/2024
Gurbagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal telah menerbitkan Juknis PPDB Online Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Juknis PPDB Online Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan melalui laman resminya, http://ppdb.tegalkab.go.id, telah mempublikasikan
Berikut ini beberapa ketentuan PPDB dalam Juknis PPDB Online Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Syarat Pendaftaran PPDB
1. Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat.
2. Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Mendaftar dengan melampirkan:
a. Akte kelahiran asli;
b. Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial);
c. Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat;
d. Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat;
e. Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam);
f. Kartu PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu PKH Asli (bagi yang memilikinya) atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
g. Piagam/atau Sertifikat Kejuaraan (bagi yang memilikinya);
h. Surat PerpindahanTugas Orang Tua dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua).
Surat Keterangan Domisili
1. Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
2. Surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang
3. Ketentuan surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas adalah calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili.
Ijasah MTDU/Pendidikan Non Formal Keagamaan
1. Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama.
2. Calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU yang ditandantangani oleh Kepala MDTU
3. Ijazah MDTU yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
4. Bagi Non Muslim, Ijazah pendidikan non formal keagamaan sesuai dengan Agama yang yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
Pendaftaran
Login – Klik di sini
Calon Dari Kabupaten Tegal – Klik di sini
Calon Dari Luar Kabupaten Tegal – Klik di sini
Cara Daftar Calon Peserta Didik Luar Kabupaten Tegal – Unduh
Cara Daftar Calon Peserta Didik Dalam Kabupaten Tegal – Unduh
Cara Pilih Jalur dan Sekolah Tujuan – Unduh
Baca :
- Petunjuk Teknis PPDB Bersama DKI Jakarta TP 2023/2024
- Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2023/2024
- Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Bangka Belitung Tahun 2023
- Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
- Juknis PPDB Online SMP Banyuwangi TP 2023/2024
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024
Demikian Petunjuk Teknis PPDB Online Kabupaten Tegal TP 2023/2024. Semoga bermanfaat.