Petunjuk Teknis PPDB PAUD SD SMP Kabupaten Serang TA 2024/2025
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2024/2025 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Petunjuk Teknis PPDB PAUD SD SMP Kabupaten Serang TA 2024/2025 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor 420/625-Disikbud.2024.
Juknis PPDB 2024 jenjang PAUD SD SMP Kabupaten Serang ini diterbitkan sebagai acuan bagi Satuan PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa menurut Peraturan Bupati Serang Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 7 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyusun Petunjuk Teknis terkait PPDB pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Serang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis terkait PPDB pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Diktum PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Juknis PPDB PAUD SD SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Petunjuk Teknis PPDB jenjang PAUD SD SMP Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PAUD SD SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis PPDB PAUD SD SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.