Petunjuk Teknis  PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau TA 2023/2024

Petunjuk Teknis  PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau TA 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengumunkan  Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran (TA) 2023/2024..

Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024 ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Riau.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMAN dan SMKN di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024.

Jalur PPDB

Berikut ini adalah jalur PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Riau.

1. Jalur PPDB SMA

a. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)

b. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)

Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)

cJ alur Perpindahan Orangtua

Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua. Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran).

d. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi terbagi menjadi 4 (empat) Sub Jalur, yaitu : (1) Prestasi Nilai Rata-rata Rapor; (2) Prestasi Akademik dan Non Akademik; (3) Prestasi Tahfiz Qur’an; dan (4) Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan).

2. Jalur PPDB SMK

a. Kelompok Tempatan

Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)

b. Kelompok Afirmasi

Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)

Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)

c. Kelompok Perpindahan Orangtua

Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua. Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran).

d. Kelompok Reguler

Kelompok Reguler terbagi menjadi 4 (empat) Sub Kelompok, yaitu : (1) Nilai Rapor Reguler; (2) Prestasi Akademik dan Non Akademik; (3) Prestasi Tahfiz Qur’an; dan (4) Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan).

Persyaratan Utama

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur/kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran sesuai Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)

2. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP

Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli)

*Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor

3. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi (Asli)

4. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)

Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000

Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)

*Download file surat keterangan rata-rata rapor klik disini

*Download file surat pernyataan keabsahan dokumen klik disini

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur

Persyaratan tambahan yang dibutuhkan oleh jalur pendaftaran

1. Jalur Zonasi : Tidak ada persyaratan tambahan

2. Jalur Prestasi – Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan

3. Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik : Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik

4.Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik Internasional : Sertifikat Internasional

5. Jalur Prestasi – Tahfizh Qur’an : Sertifikat/Piagam Tahfizh

6. Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

7. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Pindah Tugas : Surat Penugasan Orang Tua

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kelompok

Persyaratan tambahan yang dibutuhkan oleh kelompok pendaftaran

1. Kelompok Tempatan : Tidak ada persyaratan tambahan

2. Kelompok Reguler – Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan

3. Kelompok Reguler – Akademik/Non-Akademik : Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik

4. Kelompok Reguler – Akademik/Non-Akademik Internasional : Sertifikat Internasional

5. Kelompok Reguler – Tahfizh Qur’an : Sertifikat/Piagam Tahfizh

6. Kelompok Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

7. Kelompok Perpindahan Orang Tua/Wali – Pindah Tugas : Surat Penugasan Orang Tua

Petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca :

DemikianPetunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2023/2024, Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan